Acara Langgar Protokol Covid-19, Habib Rizieq Didenda Maksimal Rp50 Juta

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 15 November 2020 12:07 WIB
Kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020. (Foto: iNews)
Share :

JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.

"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

BACA JUGA: Pernikahan Putri Habib Rizieq, Masker & Hand Sanitizer Dipersiapkan

Arifin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak, tanpa terkecuali.

"Pokoknya acarapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tutur dia.

BACA JUGA: Sebabkan Kerumunan, Pemprov DKI Sanksi Denda Habib Rizieq

Seperti diketahui, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi Merkas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta. Dia ingin menegakkan protokol kesehatan di lokasi.

Arifin menambahkan, pihaknya memberikan sanksi denda kepada Habib Rizieq. Pemprov DKI, lanjut dia, akan memberlakukan aturan yang sama kepada semua pihak di Ibu Kota.

"Tidak ada pengecualian," tutur dia.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya