JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanski administratif berupa denda Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Habib Rizieq menerima dengan baik sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
BACA JUGA: Acara Langgar Protokol Covid-19, Habib Rizieq Didenda Maksimal Rp50 Juta
"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," kata Arifin di Jalan Petamburan III, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Arifin juga telah menyampaikan sanksi denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq tersebut. Dia menambahkan bahwa Habib Rizieq telah membayar sanksi denda kepada Pemprov DKI Jakarta.