Didenda Pemprov DKI Rp50 Juta, Ini Respon Habib Rizieq

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 15 November 2020 12:29 WIB
Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)
Share :

"Ya intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," tuturnya.

BACA JUGA: Pernikahan Putri Habib Rizieq, Masker & Hand Sanitizer Dipersiapkan

Arifin mengimbau semua pihak untuk bijak dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya. Bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid dan memutus mata rantai," tandasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya