Pemerintah Telah Ingatkan Anies agar Acara Maulid dan Pernikahan di Petamburan Patuhi Protokol

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 16 November 2020 13:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah sudah memperingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara pernikahan dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, menaati protokol kesehatan. 

"Pemerintah telah memperingatkan Gubernur Ibu DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan di laman Youtube Kemenko Polhukam, Senin (16/11/2020).

Mahfud menjelaskan, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemprov DKI berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ucapnya. 

Sebelumnya, Mahfud menyebut pemerintah pun menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.   

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan di laman Youtube Kemenko Polhukam, Senin (16/11/2020).

Baca Juga : Bayar Denda Rp50 Juta, FPI Tegaskan Konsen Bantu Tangani Covid-19

Sebagaimana diketahui, pesta pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, yaitu Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus mengundang kerumunan massa sehingga melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pemprov DKI menjatuhkan denda Rp50 juta. FPI sudah membayar dengan tersebut.   

Baca Juga : Bayar Denda Rp50 Juta, Wagub DKI: Terima Kasih Habib Rizieq

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya