JAKARTA – Pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, pada Sabtu 14 November 2020, menuai protes di masyarakat.
(Baca juga: Mahfud MD: Saya Wong Ndeso di Madura, Tapi di Arab Saudi Dipanggil Habib Mahfud)
Pasalnya, pernikahan yang dihadirkan ribuan orang tersebut melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemprov DKI pun langsung menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.
(Baca juga: Nikita Mirzani Disindir Lo*Te, Syekh Ali Jaber: Jangan Pandang Buruk Wanita Tak Berhijab)