Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Jaksa Pinangki

Sabir Laluhu, Jurnalis
Senin 16 November 2020 18:44 WIB
Andi Irfan Jaya. (Foto : Sindonews/Sutikno)
Share :

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan sela menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perantara pemberi suap kader Partai Nasdem Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto menyatakan, majelis tidak sependapat dengan permintaan Andi Irfan Jaya dan tim penasihat hukumnya bahwa surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Menurut Ignatius, seluruh anggota majelis menilai, surat dakwaan atas nama Andi Irfan Jaya telah memenuhi syarat formil. Surat dakwaan juga telah disusun secara cermat dan lengkap. Surat dakwaan juga telah memenuhi dan memuat unsur-unsur pidana yang didakwakan sesuai dengan pasal-pasal yang didakwa.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegas Ketua Majelis Hakim Ignatius saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Majelis hakim menuturkan, materi keberatan Irfan dan tim penasihat hukumnya juga telah masuk ke pokok perkara dan merupakan pembuktian. Sedangkan pokok perkara harus dibuktikan dalam persidangan lanjutan. Majelis mengungkapkan, uraian JPU dalam surat dakwaan bahwa Irfan melakukan dua perbuatan dengan dua pasal berbeda telah diuraikan waktu dan tempat kejadiannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya