Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Jaksa Pinangki

Sabir Laluhu, Jurnalis
Senin 16 November 2020 18:44 WIB
Andi Irfan Jaya. (Foto : Sindonews/Sutikno)
Share :

Saat perbuatan pidana terjadi, berdasarkan surat dakwaan, Irfan melakukannya bersama dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, advokat Anita Dewi Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra. Irfan bertindak sebagai perantara pemberi suap atau pemufakatan jahat pemberian suap kepada Pinangki guna pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung bagi Joko Tjandra.

Baca Juga : Begini Alur Uang Djoko Tjandra Mengalir ke Tommy Sumardi

"Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa keberatan penasihat hukum adalah ranah pembuktian yang masuk ke pokok perkara. Sehingga dalil penasihat hukum tidak beralasan," ujar majelis dalam pertimbangan.

Baca Juga : Tanggapan Kejagung soal Berkas Salinan Djoko Tjandra Belum Diberikan ke KPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya