STOCKHOLM – Jaksa penuntut Swedia memutuskan bahwa aksi pembakaran Alquran di Malmo pada Agustus bukan merupakan penghasutan terhadap kelompok etnis. Dengan keputusan tersebut, penuntut membatalkan penyelidikan awal atas masalah tersebut.
"Tidak mungkin membuktikan bahwa kejahatan telah dilakukan, membakar Alquran itu sendiri tidak ilegal," kata Jaksa Penuntut Sofia Syrén kepada penyiar nasional SVT.
Dia mengatakan, penilaian tersebut diambil berdasarkan informasi saksi dan video dari tempat kejadian.
BACA JUGA: Aksi Bakar Alquran Picu Kerusuhan di Kota Swedia
Sementara media Swedia dan sebagian besar politisi secara tidak langsung mengutuk pembakaran Alquran sebagai provokasi, jaksa tidak menemukan dasar hukum untuk mengajukan tuntutan.
"Kami telah melihat apa yang terjadi di sekitar, bagaimana orang tersebut mengekspresikan diri, dan sebagainya," kata Syrén sebagaimana dilansir Sputnik. “Dari materi terlihat ada orang-orang yang mengekspresikan dirinya dengan cara yang bisa dinilai sebagai penghasutan terhadap suku, tapi itu tidak bisa diidentifikasi,” tegasnya.
Awal tahun ini, pemimpin partai Garis Keras Denmark Rasmus Paludan berjanji untuk membakar Alquran di kota Malmö di Swedia, tetapi ditolak masuk meskipun dia adalah warga negara Swedia.
Namun, rekan-rekannya di Partai Garis Keras melanjutkan rencana tersebut, kemudian merilis video aksi pembakaran kitab suci umat Muslim itu di internet. Aksi pembakaran Alquran itu memicu kerusuhan di Rosengard, Malmo, di mana terjadi perusakan, mobil di bakar dan pelemparan batu oleh Muslim yang marah.
BACA JUGA: Berencana Bakar Alquran, 5 Aktivis Denmark Diusir dari Belgia
Lusinan penangkapan kemudian dilakukan, dan enam orang didakwa dengan kekerasan kerusuhan.
Pembakaran Malmö diikuti oleh tindakan pembakar serupa di kota-kota Swedia lainnya, tidak ada yang mengarah ke pengadilan.
Pekan lalu, lima anggota Garis Keras Denmark yang dicurigai merencanakan untuk memprovokasi Muslim dengan membakar Alquran di Molenbeek, sebuah Distrik Brussel dengan populasi Maroko yang besar, ditangkap dan diusir keluar dari negara itu.