JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum menjatuhkan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terlebih dahulu.
“Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana,” katanya, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Panggilan Polda soal Hajatan Habib Rizieq untuk Permalukan Anies
Menurutnya, jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, pihaknya baru akan melihat apakah dibutuhkan tindakan atau tidak. “Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” ungkapnya.