"Artinya, kami disini Panitia DPP FPI dan juga mungkin siapa pun minta Pasal 7 itu ditegakkan, juga UUD 45 Pasal 27 dan 28D mengenai kesetaraan," ucapnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq akan menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pernikahan itu akan berlangsung pada Sabtu 14 November 2020.
Baca Juga: FPI Siap Dampingi Seluruh Panitia yang Diperiksa Terkait Hajatan Putri Habib Rizieq
Kegiatan itu menuai polemik di masyarakat karena dianggap sudah melanggar peraturan protokol kesehatan Covid-19. Kasus ini berbuntut panjang, antara lain dengan pemeriksaan sejumlah pejabat daerah termasuk Gubernur DKI Jakarta terkait diizikan kegiatan yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
(Arief Setyadi )