Baca Juga: Soal Netralitas ASN di Pilkada, Mendagri Ingatkan Sanksi Pemberhentian
Sementara sanksi hukuman berat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Sanksi hukuman disiplin berat memiliki urutan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat pemberhentian," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)