Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada: Penurunan Pangkat hingga Pemberhentian

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 19:49 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

Baca Juga: Soal Netralitas ASN di Pilkada, Mendagri Ingatkan Sanksi Pemberhentian

Sementara sanksi hukuman berat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sanksi hukuman disiplin berat memiliki urutan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat pemberhentian," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya