Diduga Lecehkan Anak Kecil, Penjaga Warnet Dikepung Warga

Rus Akbar, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 01:30 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Adapun modus yang dilakukan, pelaku ini mengajak masuk kamar kemudian korban disuruh memegang alat vitalnya, kemudian setelah dilakukan tindakan asusila tersebut, kemudian tersangka ini memberikan uang Rp100 ribu.

“Itu dilakukan agar korban nantinya mau diajak untuk melakukan perbuatan tersebut lagi,” terangnya.

Atas perbuatan RFZ itu, tersangka dijerat pasal 82 Jo 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang momor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang subsider pasal 292 KUHP.

Aksi terakhir sebelum kasus ini mencuat atau dilaporkan orang tua korban terjadi pada 9 November 2020 di dalam kamar warnet tersebut.

“Saat ini kita masih mendalami kasus tersebut,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya