Kakek Ini Tega Lecehkan Anak saat Mandi di Sendang Imogiri

Kuntadi, Jurnalis
Kamis 19 November 2020 01:30 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tidak hanya mencabuli terhadap satu bocah saja. Namun ada bocah lain yang juga dicabuli. Saat ini para korban sudah diberikan pendampingan psikologis.

“Korban kita dampingi psikologisnya dan sudah kita lakukan visum,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Dedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya