"Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri. Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih," tuturnya.
Ia menerangkan, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD.
Baca Juga : Ini Isi Lengkap Instruksi Mendagri soal Sanksi Bagi Kepala Daerah
"Kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara," tuturnya.
Baca Juga : Ini Prosedur Pemberhentian Kepala Daerah Jika Langgar Aturan Prokes
(Erha Aprili Ramadhoni)