JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sejak status berakhir pada Juni 2019.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irawan mengatakan, ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (20/11/2020).
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga : #BubarkanFPI Jadi Trending Topic, Akun Twitter FPI Hilang
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. AD /ART belum disampaikan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)