Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain tak mengantongi izin, aksi ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan sangat rentan sekali terhadap penyebaran virus Covid-19 secara masif.
"Tadi sudah kita sampaikan pada korlapnya bahwa kegiatan dalam kondisi kerumunan sangat berbahaya, maka kita minta untuk membubarkan diri," jelas Kapolres, Sabtu (21/11/2020).
"Ini tidak ada pemberitahuan terkait aksi. Selama pandemi, angka penyebaran Covid-19 di wilayah Solo semakin tinggi. Maka, salah satu upaya yang dilakukan Polri bersama TNI adalah mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terhadap penyebaran virus Covid-19 secara masif," imbuhnya.
Baca Juga: #RakyatPercayaHRS Jadi Trending Topic di Twitter
Dalam waktu dekat, ungkap Kapolres, pihaknya akan memanggil korlap aksi terkait kegiatan tersebut. "Kami juga akan memanggil korlap aksi untuk kami mintai keterangan terkait aksi ini," katanya.
Korlap Aliansi Warga Kota Solo, Kusumo Putro menyatakan, aksi kali ini tidak perlu mendatkan izin karena pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Polresta Surakarta.
Dia menambahkan, tambahan waktu satu menit yang diberikan polisi cukup untuk menyampaikan pesan bahwa Kota Solo Menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab.
"Sebagai Warga Negara yang cinta terhadap negeri ini, saya siap dipanggil polisi terkait aksi ini," pungkasnya.
(Amril Amarullah (Okezone))