BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur, sebagai tersangka. Karena itu, Habib Bahar tak didampingi pengacara.
"Ya, tanpa didampingi pengacara karena beliau (Habib Bahar) menolak untuk diperiksa dan menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Jadi (Habib Bahar) tidak perlu didampingi," kata Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya, Aziz mengatakan, pihaknya menolak pemeriksaan terhadap Habib Bahar terkait kasus ini. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan segala macamnya, baik Habib Bahar maupun kuasa hukum, tidak akan berkomentar dan menandatangani.
"Langsung sidang aja. Jadi kalau mau mengkriminalisasi langsung saja. Tidak usah pakai berbelit-belit, prosedur," kata Aziz.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan terhadap Habib Bahar sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online, masih dilakukan penyidik di Lapas Gunung Sindur.
"Penyidik masih di Lapas Gunung Sindur. Informasinya pengacara tidak datang," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar melalui pesan singkat.
Baca juga: Habib Bahar Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan di Lapas Gunung Sindur
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa Habib Bahar sebagai tersangka penganaiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11).
Pemeriksaan dilakukan setelah Polda Jabar mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).