KPK Kantongi Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Asuransi Jasindo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 24 November 2020 16:31 WIB
KPK. (Foto : Okezone)
Share :

Budi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor. Sebab, hakim berkeyakinan Budi Tjahjono diperkaya dari perbuatannya tersebut sebesar Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS.

Perbuatan Budi dilakukan dengan cara menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen, KM Iman Tauhid. Sedangkan dalam pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Mantan Dirut Jasindo 9 Tahun Penjara

Dalam putusan Budi Tjahjono, sempat muncul nama-nama yang juga diuntungkan dalam perkara ini. Diantaranya, Mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo, Solihah; Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas; dan Soepomo Hidjazie selaku mantan Direktur PT Bravo Delta Persada.

Baca Juga : Terbukti Korupsi Rp16 Miliar, Mantan Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Bui

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya