JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Jasindo. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012.
Kedua pejabat tersebut yakni, Kadiv Pendanaan dan Investasi PT Jasindo, Andi Marwan Agustiono, serta Kasub Divisi Akuntansi Umum PT Jasindo, Tri Yulprianto. Keduanya akan diminta keterangan untuk tersangka Budi Tjahjono (BTJ), mantan Dirut PT Jasindo.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2017).
Budi Tjahjono merupakan tersangka tunggal kasus ini. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi
(Baca juga: KPK Periksa Saksi Swasta Terkait Kasus Korupsi PT Jasindo)