JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Hal itu, sejalan dengan adanya penyidikan baru terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jasindo (Persero).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi terkait jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (24/11/2020).
Ali memastikan sudah ada tersangka dalam pengembangan kasus ini. Kendati demikian, tersangka baru dalam kasus ini akan diumumkan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Hal itu sejalan dengan kebijakan baru pimpinan KPK jilid V.
Ali berjanji KPK tetap akan memberikan informasi secara transparan terkait penyidikan kasus ini. Meski memang, KPK belum akan membuka secara terang siapa tersangka baru dalam kasus ini.
"Informasi secara spesifik terkait perkara ini belum bisa kami sampaikan namun sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel,"
Sekadar informasi, KPK sempat menangani kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014. Saat itu, KPK menetapkan mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka.
Budi telah dinyatakan bersalah karena terbukti merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo. Hal itu dilakukan Budi sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Budi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor. Sebab, hakim berkeyakinan Budi Tjahjono diperkaya dari perbuatannya tersebut sebesar Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS.
Perbuatan Budi dilakukan dengan cara menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen, KM Iman Tauhid. Sedangkan dalam pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Mantan Dirut Jasindo 9 Tahun Penjara
Dalam putusan Budi Tjahjono, sempat muncul nama-nama yang juga diuntungkan dalam perkara ini. Diantaranya, Mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo, Solihah; Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas; dan Soepomo Hidjazie selaku mantan Direktur PT Bravo Delta Persada.
Baca Juga : Terbukti Korupsi Rp16 Miliar, Mantan Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Bui
(Erha Aprili Ramadhoni)