Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melengkapi berita acara pemeriksaan kasus penganiayaan Andriansyah dengan tersangka Habib Bahar yang terjadi pada 4 September 2018 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sedianya penyidik memeriksa Habib Bahar sebagai tersangka di Lapas Gunung Sindur pada Senin 23 November 2020. Namun, Habib Bahar menolak. Pemeriksaan Habib Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penyidik lalu membuat berita acara penolakan pemeriksaan Habib Bahar itu. Dengan penolakan dari Habib Bahar itu, sama artinya dengan tersangka menghanguskan hak membela diri dalam kasus ini.
(Awaludin)