Kepada petugas, SMN mengatakan bahwa upal sebanyak Rp800 juta dibelinya dari J seharga Rp50 juta. Tujuannya adalah untuk diedarkan, dan sebagai jaminan atas hutangnya terhadap pelaku SS.
"Dapat dari J, dia baru saja saya kenal. Saya membeli Rp50 juta dengan uang asli dan saya mendapat 8000 lembar atau 800 juta. Itu buat saya membayar utang," tutur SMN.
Kedua pelaku terbukti melakukan penyimpanan terhadap uang palsu. SS dan SMN dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Awaludin)