Nyambi Jualan Sabu, Buruh di Kobar Diciduk Polisi

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Rabu 25 November 2020 10:23 WIB
Seorang buruh lepas nambi jualan sabu dibekuk polisi. (Foto: Sigit Dzakwan)
Share :

(Baca juga: Kebutuhan Ekonomi Meningkat, Seorang Buruh Harian Nyambi Jualan Sabu)

“Dan benar saja setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku ada ditemukan barang bukti sabu seberat 1,18 gram,” katanya. Kemudian, pelaku berikut barang bukti diamankan petugas ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahund an denda Rp 20 Miliar,” tandasnya.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya