Sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rombongan Edhy Prabowo ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat baru pulang dari Amerika Serikat (AS). Sebanyak 17 orang diamankan penyidik KPK, dan ada sejumlah orang yang dilepaskan.
Baca Juga: Ikut Rombongan Edhy Prabowo, Ngabalin Siap Beri Keterangan ke KPK
Penangkapan Edhy dan lainnya terkait dugaan transaksi untuk memuluskan proses penetapan calon perusahaan ekspor benih lobster atau benur. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita kartu debit anjungan tunai mandiri (ATM), tas, dan jam mewah.
(Arief Setyadi )