Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Tujuh orang tersangka tersangka itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri; seorang berinisial APM; Pengurus PT ACK, Siswadi; Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan AM. Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita ATM, Tas Hermes hingga Jam Mewah saat Tangkap Edhy Prabowo