Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah Atau Janji Oleh Penyelenggara Negara Terkait Dengan Perizinan Tambak, Usaha dan Atau Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Sebagai penerima, Edhy Prabowo, SAF; APM; SWD; AF; AM. Sementara sebagai pemberi suap yakni, SJT.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Menteri Edhy Prabowo sebagai Tersangka Suap
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )