Berdasarkan data yang diperoleh KPK, kata Nawawi, PT ACK diduga milik sebenarnya Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Uang Rp9,8 miliar dialihkan ke rekening dua pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amril Mukminin (tersangka).
Kedua, USD100.000 dari tersangka pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito diserahkan secara tunai hanya untuk Edhy melalui Amril dan tersangka Safri selaku Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP. Ketiga, tersangka Safri dan tersangka Andreau Pribadi Misanta (masih buron) selaku Staf Khusus Menteri KKP juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) menerima Rp436 juta dari Ainul Faqih (staf istri Menteri KKP).
(Fahmi Firdaus )