“Di NTT jelas-jelas penyampaiannya ancaman terhadap HRS di depan umum yang harusnya memenuhi pasal Pidana, tidak ada tindakan penegakan hukum oleh aparat keamanan,” tegasnya.
Karena itu, Aziz menyampaikan jika narasi para pendemo tersebut merupakan ungkapan kebencian dan permusuhan terhadap golongan serta kelompok lain.
“Lalu persatuan macam apa jika seluruh narasi kebencian dan permusuhan didiamkan di acara deklarasi yang katanya untuk persatuan itu,” katanya.
(Awaludin)