Polisi Ungkap Inisial 2 Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi di Priok

Yohannes Tobing, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 11:42 WIB
Kanit Reskrim Polres Tanjun Priok AKP Paksi Eka Saputra. Foto: Yohannes Tobing
Share :

JAKARTA – Sejumlah artis kembali terlibat prostitusi, dan kali ini kasusnya di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Pusat.

Kasus prostitusi artis ini terungkap saat polisi mendatangi suatu kamar hotel berbintang lima di sana pada Rabu 25 November 2020 malam. Hasilnya di dapati dua artis yang diduga terlibat bisnis esek-esek.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan dua artis yang ditangkap yaitu berinisial ST dan MA.

"Iya (artis) saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis," ujarnya di Mapolsek Tanjung Priok, Kamis (25/11/2020).

Baca Juga: Diduga Terlibat Prositusi, 2 Artis Ditangkap di Hotel Berbintang Lima

Ia menambahkan ST diketahui berusia 27 tahun, sedangkan MA 26 tahun. "Keduanya sudah kita bawa ke Polsek,” ucap Paksi.

Lebih lanjut polisi masih mendalami kasus prostitusi artis ini. “Sabar ya, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman petugas," pungkasnya.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Artis HH, Penikmat Prostitusi Online Sebaiknya Diekspos ke Publik

 

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya