(Baca juga: 5 Jenderal dan 4 Kolonel Anak Buah Prabowo Dirotasi)
Usai membuat laporannya ke SPKT Polresta Bandar Lampung, Korban kemudian dipemeriksa di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Polisi sejauh ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban, serta meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Jika terbukti bersalah, FM suami korban bakal dijerat polisi dengan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Tumah Tangga serta terancam hukuman selama 10 tahun kurungan penjara.
(Amril Amarullah (Okezone))