Baca Juga : Meskipun Ditolak Sejumlah Daerah, FPI: Habib Rizieq Akan Tetap Safari Dakwah
Dalam acara tersebut terjadi kerumunan massa untuk menyambut imam besar FPI tersebut. Padahal saat itu Bogor masih menerapkan PSBB adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mana salah satu aturannya masih membatasi perkumpulan.
Alhasil akibat kejadian itu Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai tak menegakkan protokol kesehatan.
Adapun dalam kasus ini polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)