Kasus Demo Omnibus Law, Syahganda dan Jumhur Segera Diseret ke Meja Hijau

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 27 November 2020 17:28 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto : Dok Polri)
Share :

JAKARTA - Dua petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat akan segera disidang terkait dengan kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Rencananya, pelimpahan tahap II akan dilaksanakan pada awal bulan Desember nanti.

"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020. Sementara MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).

Baca juga:

Dijenguk, Kondisi Syahganda dan Jumhur Hidayat Sehat di Tahanan


Selain kedua orang itu, berkas perkara tersangka KA saat ini sudah P19 pada tanggal 16 November 2020 dan kini sudah masuk dalam tahap pengembalian.

Kemudian, berkas tersangka J, NZ dan WRP pada tanggal 16 November 2020 proses pengembalian P19. Sementara itu, berkas perkara AP saat ini masih proses pengambalian perkara pada tanggal 16 November 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya