Lalu, berkas perkara DW pada tanggal 21 Oktober 2020 prses pengembalian berkas P19. Kemudian, berkas perkara KA pada tanggal 18 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 sudah dilaksanakan pada 24 November 2020.
Selanjutnya, tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Disisi lain, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak dua perkara yakni tersangka YAB als Yazid (17) karena statusnya dibawah umur maka kasus dilakukan diversi.
"EB berkas perkara pada tanggal 16 November 2020 telah dinyatakan P21 dan direncanakan tahap 2 pada minggu 1 bulan Desember 2020," ucap Awi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri dari petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.
(Awaludin)