Serang Polisi Pakai Golok, 2 Preman Kampung Ambruk Ditembak

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 27 November 2020 20:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka. Hasilnya, mereka bernyanyi dan menunjukkan lokasi rekan-rekan mereka.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka tersebut untuk mengetahui keberadaan tersangka lainnya atas nama ZL dan KP, Tim Resmob kembali melakukan pengejaran. Akhirnya, petugas menemukan ZL dan KP dan langsung melakukan penangkapan," sambungnya.

Dalam penangkapan ini, kedua tersangka melawan. Tersangka ZL dan KP yang dikenal bengis, masing-masing mengeluarkan golok dan menyerang petugas.

"Tim Resmob kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua tersangka tersebut, dikarenakan membahayakan petugas dari Tim Resmob Polsek Cipondoh. Selanjutnya, semua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Cipondoh," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan dua bilah golok, dua unit telepon genggam, dan dua unit motor Honda Revo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya