Mantan Kades Pakai Dana Desa Ratusan Juta untuk Bisnis Batu Giok

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 27 November 2020 08:01 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

PALEMBANG - Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, menjaatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Slamet Riyadi (53). Mantan Kepala Desa Saung Dadi, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, ini terbukti bersalah menggunakan dana desa ratusan juta rupiah untuk bisnis batu giok.

Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri melakukan penyelewengan dana desa dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Saung Dadi OKU Timur," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, dihukum untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp413,78 juta yang apabila tidak sanggup dibayar makan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, JPU Aci Jaya, menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Hal itu lantaran terdakwa menyelewengkan dana desa karena tergiur keuntungan besar dari bisnis batu giok yang dijalaninya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya