"Dari pengakuannya, terdakwa ini berharap bisa dapat untung besar dari bisnis jual beli batu giok ukuran besar, sehingga diharapkan dapat mengganti dana desa yang digunakannya sebagai modal," katanya.
Baca Juga : KSAD Minta Prajurit Terus Tingkatkan Kemampuan Teknologi dalam Berperang
Terpisah, terdakwa Slamet Riyadi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah dilakukannya. Selain itu, dirinya meminta mendapatkan keringanan hukuman.
"Saya sangat menyesal dan berharap majelis hakim mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya," katanya.
(Angkasa Yudhistira)