JAKARTA – Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa, adanya laporan terhadap Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Bogor ke Polres Bogor Kota, semakin membuktikan bahwa ada yang tidak beres soal hukum di negeri ini.
(Baca juga: Hasil Swab Test Covid-19 Sudah Keluar, Habib Rizieq Larang untuk Dipublikasikan)
Direktur Utama Rumah Sakit Ummi diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Habib Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
"Itulah yang saya katakan kriminalisasi terkait yang berkaitan dengan HRS dan FPI," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Dijelaskan Aziz, dokter dan manajemen rumah sakit itu sudah melakukan kerjanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aziz menyatakan, tidak mungkin seorang dokter melanggar sumpah profesinya.