Menurut dia, dengan kenaikan status penyidikan, maka saksi mesti datang memberikan keterangan.
"Ketentuannya, apabila sekali tidak datang, panggilan kedua tidak datang, itu dilengkapi dengan surat perintah membawa," kata dia.
Menurut dia, dalam proses penyidikan ada upaya paksa. Karena penyidik ingin mengetahui supaya perkara ini bisa dibuktikan dengan terang benderang.
Kasus Megamendung sendiri merupakan tindak lanjut pendalaman kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung beberapa waktu yang lalu. Pada kegiatan itu diduga banyak dilakukan pelanggaran protokol kesehatan.
(Awaludin)