JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Yanuar Aziz mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa 1 Desember 2020 mendatang.
"Belum tahu," singkat dia saat dikonformasi Okezone, Senin (31/11/2020).
Aziz menilai, pemanggilan penyidik terhadap Habib Rizieq dan menantunya Habib Hanif Alatas karena kerumunan di Petamburan merupakan hal yang biasa. Pasalnya, ia menduga pemanggilan tersebut merupakan bentuk kedzaliman.
"Biasa saja, karena kita sudah lihat dugaan kedzaliman dan ketidakadilan ini," ucap dia.
Baca juga:
Pekan Depan, Polisi Panggil Sejumlah Saksi Soal Kerumunan di Megamendung
Sesalkan Habib Rizieq, Doni Monardo: Pemerintah Akan Bertindak Tegas ke Siapa pun!
Ia menduga, proses hukum kepada Habib Rizieq dan keluarganya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum.
"Laporan tanggal 25, kemudian tanggal 27 alias dua hari saja sudah ada proses penyidikan dan pemanggilan. Artinya mungkin inilah proses tercepat dan bisa kita usulkan masuk MURI," tutur dia.
Dia juga menyoroti berbagai peristiwa kerumuanan yang berlangsung di daerah namun tidak mendapat sanksi apapun dari pihak kepolisian.
"Jangankan proses hukum, denda saja tidak ada. Oleh karena itu kami ucapkan selamat tinggal penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif. Selamat tinggal keadilan dan kami ucapkan selamat datang tirani," tandasnya.
(Awaludin)