Ia menduga, proses hukum kepada Habib Rizieq dan keluarganya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum.
"Laporan tanggal 25, kemudian tanggal 27 alias dua hari saja sudah ada proses penyidikan dan pemanggilan. Artinya mungkin inilah proses tercepat dan bisa kita usulkan masuk MURI," tutur dia.
Dia juga menyoroti berbagai peristiwa kerumuanan yang berlangsung di daerah namun tidak mendapat sanksi apapun dari pihak kepolisian.
"Jangankan proses hukum, denda saja tidak ada. Oleh karena itu kami ucapkan selamat tinggal penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif. Selamat tinggal keadilan dan kami ucapkan selamat datang tirani," tandasnya.
(Awaludin)