Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Kedua, RY juga diduga menerima gratifikasi berupa dua item. Satu, tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Gratifikasi ini diduga agar RY memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri di atas tanah hibah seluas 100 hektare. Dua, mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta dari seorang pengusaha yang pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses RY untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013. Pembayaran mobil dilakukan dengan cara dicicil sebesar Rp21 juta/perbulan kurun April 2010 hingga Maret 2013.
Atas perbuatannya, tersangka RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)