Tepis Bermain Politik Terkait Habib Rizieq, Bima Arya: Musuh Kita Itu Covid-19!

Haryudi, Jurnalis
Senin 30 November 2020 14:59 WIB
Bima Arya. (Foto: Okezone.com)
Share :

BOGOR - Wali Kota yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya menepis spekulasi dan asumsi di masyarakat mengenai polemik tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor. Bima menegaskan perkara ini tak terkait dengan politik.

"Saya ingin menyampaikan pada kesempatan kali ini bahwa hal ini tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan," ujar Bima, Senin (30/11/2020).

Pihaknya kembali menegaskan bahwa ini adalah domain, ranah Pemkot Bogor sepenuhnya. Jadi, tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun terkait dengan langkah Pemkot Bogor dan Satgas Covid-19 dalam menangani persoalan ini.

"Tugas kami hanya satu, melindungi seluruh warga dan tentunya mengatasi penyebaran Covid-19 Kota Bogor," ungkapnya.

Menurutnya, ini adalah soal komitmen Pemkot Bogor dalam menjalankan Protokol Covid-19. "Bukan persoalan apapun kecuali penguatan komitmen kita terhadap protokol, aturan, yang sudah disepakati bersama untuk menangani Covid-19 di Kota Bogor," ujarnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bima menegaskan dirinya berpedoman pada Undang-Undang dan aturan yang berlaku.

Undang-Undang No 4 tahun 1984 dan Undang Undang No 6 tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam mengatur penanggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di dalamnya mengatur pengecualian untuk melakukan tindakan untuk kepentingan penanggulangan wabah menular.

Kemudian juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, yang di dalamnya disebutkan bahwa pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum (ancaman wabah penyakit menular), untuk identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang melayani pasien dengan Covid-19 di Kota Bogor. Bahwa dalam melaksanakan tugas rumah sakit yang melayani pasien dengan Covid-19 harus menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Baca juga: Habib Rizieq Tolak Tes Swab Ulang, Keluarga : Tak Ada Urgensinya

"Berdasarkan pegangan, pedoman Undang Undang dan aturan di atas, kami melihat ada hal yang tidak jelas terkait dengan proses dan prosedur penanganan Covid-19 di RS Ummi Bogor yang tidak sesuai dengan aturan yang kami sebutkan di atas tadi," ungkapnya.

Jadi, lanjut dia, kalau ada opini bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan intervensi dan memaksa untuk membuka hasil medi, hal itu tidak benar.

"Kami memahami privasi pasien sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saya Insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi kami, yang menjadi fokus kami, yang menjadi ikhtiar kami lebih kepada proses koordinasi dan pelaporan," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya