Rusak Papan Nama Gedung DPRD DIY, 2 Bocah ABG Dipenjara

Priyo Setyawan, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2020 00:30 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

D mencopot tulisan dengan paksa menggunakan kedua tangan lalu melemparkannya ke arah petugas yang berjaga di dalam gedung DPRD DIY. Sedangkan E mencopot dengan paksa tulisan tersebut, setelah lepas dari tembok lalu menendangnya sampai rusak.

“D dan E dalam kasus ini dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain dalam peristiwa anarkis tersebut.

"Kami masih terus melakukan pendalaman kepada para pelaku terkait motif dan atau kelompok apa yang terlibat di belakangnya," tambah Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya