KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang Suap Ekspor Benih Lobster

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 10:44 WIB
Edhy Prabowo saat ditangkap KPK (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Diduga, masih ada pihak lain yang turut kepricatan uang panas terkait kongkalikong perizinan ekspor benih lobster.

"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain, termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/12/2020).

Baca juga:

KPK Buka Peluang Jerat PT ACK Tersangka Korporasi di Kasus Suap Edhy Prabowo

Menakar Peluang Fadli Zon dan Sandiaga Uno Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo

PAN Dinilai Berpeluang Dapat Kursi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo

Sejauh ini, KPK memang baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

KPK mengendus adanya dugaan uang suap terkait perkara tersebut yang mengalir ke pihak lain. Oleh karenanya, KPK berjanji bakal menelusuri keterlibatan serta pihak-pihak yang diuntungkan terkait dugaan kongkalikong perizinan ekspor benih lobster.

"Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ujar Ali.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya