FPI Pertanyakan Penerapan Pasal 160 dan 93 ke Habib Rizieq, Ini Alasannya
Menurutnya, hasil swab test yang dilakukan Mer-C terhadap Habib Rizieq Shihab itu telah diberikan pada keluarga yang menjadi haknya. Adapun hasilnya menjadi hak privasi pasien atau keluarganya untuk mengetahui dan pihak Mer-C pun tak berhak untuk mengumumkannya ke publik.
Sekedar diketahui, Habib Rizieq sempat menjalani observasi di RS Ummi Kota Bogor, Jawa Barat dan menjalani swab test di rumah sakit itu. Kini, pasca kepulangannya dari rumah sakit, beredar surat hasil tes Covid-19 dengan nomor registrasi lab 801127175.
Disitu tertulis MR Shihab menjalani tes pada tanggal 27 November 2020. Lalu, pada tanggal 28 November 2020 hasil lab pun keluar menyatakan Habib Rizieq Shibab positif Covid-19.
(Awaludin)