Pangkas Cuti Bersama, Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri untuk Kelima Kalinya

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 18:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Setelah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.744/2020, 05/2020, 06/2020. Sebanyak tiga hari libur akhir tahun dipangkas yang merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri pada tanggal 1 Desember 2020. Berdasarkan SKB tersebut, pada akhir tahun nanti akan ada 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Di antaranya sebagai berikut:

1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Baca Juga:  Pangkas Libur dan Cuti Bersama, Menko PMK: Tidak Diganti di 2021

Perlu diketahui, bahwa ini merupakan kelima kalinya pemerintah menerbitkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Berikut SKB-SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang diterbitkan sebelumnya:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya