Oleh sebab itu, Abbas mengatakan tidak perlu ada yang ditakutkan atau dirisaukan ketika ada pihak-pihak dari kelompok umat agama tertentu yang mau memperjuangkan lagi keberadaan tauhid dalam sistem negara Republik Indonesia. Menurut dia, itu sah secara konstitusional, jika mereka berusaha agar nilai-nilai luhur dari ajaran agama diperhatikan, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh pemerintah dan negara.
Ia menilai tauhid itu sudah berjalan dengan baik di negeri ini. Karena hal itu juga sudah diamanatkan secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.'
Baca Juga : Revolusi Akhlak, Habib Rizieq Ajak Hijrah ke Sistem Berbasis Tauhid
"Jadi sebenarnya apa yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab tersebut menurut saya tidak ada masalah secara konstitusional asal yang bersangkutan tidak memaksakan konsep tauhid atau Ketuhanan Yang Maha Esa yang dimilikinya kepada pengikut agama lain,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)