MA Bebaskan Mantan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta

Sabir Laluhu, Jurnalis
Kamis 03 Desember 2020 14:21 WIB
Mahkamah Agung (Foto: Sabir Laluhu)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis tetap membebaskan mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Farhan Yunus Basyarahil. Putusan ini tercantum secara jelas dalam salinan putusan kasasi Nomor: 4171 K/Pid.Sus/2019 atas nama Farhan Yunus Basyarahil.

Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung.

Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2020 oleh tiga majelis hakim. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadir dua anggota majelis serta Maruli Tumpal Sirait sebagai panitera pengganti. Farhan Yunus Basyarahil dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tidak hadir saat pengucapan putusan.

Baca Juga:  Tunggakan Perkara di Pengadilan Harus Segera Diselesaikan

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca secara seksama memori kasasi diajukan JPU pada Kejari Jakpus, alasan-alasannya, tuntutan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus), putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dengan tujuh amar, dan surat-surat lainnya.

Majelis hakim agung kasasi menggariskan, MA memiliki delapan pendapat sebagai pertimbangan untuk menolak kasasi yang diajukan JPU pada Kejari Jakspus. Pasalnya, menurut majelis, ternyata putusan judex facti atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.

Majelis mengungkapkan, dalam mengadili perkara ini terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim adhoc tipikor MA yakni Krisna Harahap. Menurut hakim Krisna, Farhan Yunus Basyarahil selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bersama Komisioner lainnya saat itu telah menerima mobilitas Komisioner yang bersumber dari dana hibah dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, sehingga terjadi kerugian negara Rp600.110.000. Karenanya, menurut hakim Krisna, alasan kasasi JPU dapat dibenarkan sehingga Farhan haruslah dijatuhi pidana dia antaranya pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  Edarkan Uang Palsu Rp6 Miliar, MA Vonis Jenderal Rustam 6 Tahun Penjara

Meski begitu, majelis hakim agung kasasi mengungkapkan, yang diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim adalah suara terbanyak. Karenanya MA tetap berpendapat kasasi JPU haruslah ditolak dan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakpus tetap berlaku.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Dua, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Andi Samsan Nganro, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC Media, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Tujuh amar putusan Pengadilan Tipikor PN Jakpus tersebut, di antaranya, satu, menyatakan terdakwa Farhan Yunus Basyarahil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair. Dua, membebaskan Farhan dari segala dakwaan tersebut.

Tiga, memulihkan hak Farhan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula. Empat, memerintahkan Farhan dikeluarkan dari rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Lima, memerintahkan JPU untuk menyerahkan uang sebesar Rp99,9 juta kepada Fahmi, yang sebelumnya disita dan dititipkan ke rekening penampungan Kejari Jakpus.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya