MA Bebaskan Mantan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta

Sabir Laluhu, Jurnalis
Kamis 03 Desember 2020 14:21 WIB
Mahkamah Agung (Foto: Sabir Laluhu)
Share :

Tujuh amar putusan Pengadilan Tipikor PN Jakpus tersebut, di antaranya, satu, menyatakan terdakwa Farhan Yunus Basyarahil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair. Dua, membebaskan Farhan dari segala dakwaan tersebut.

Tiga, memulihkan hak Farhan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula. Empat, memerintahkan Farhan dikeluarkan dari rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Lima, memerintahkan JPU untuk menyerahkan uang sebesar Rp99,9 juta kepada Fahmi, yang sebelumnya disita dan dititipkan ke rekening penampungan Kejari Jakpus.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya