Rumah Ibu Mahfud MD Didemo, Hendropriyono Ungkap Hukum Membela Diri saat Terancam

Abdul Rochim, Jurnalis
Kamis 03 Desember 2020 14:24 WIB
Hendropriyono. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh Pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan, adalah sampai matinya si penyerang,” ujar dia.

“Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, isteri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” tegas Hendropriyono.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya